BNN Sumsel Musnahkan 8,5 Kilogram Sabu

Hukrim685 Dilihat

Palembang, Focuskini

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan sebanyak 8,5 kilogram narkotika jenis sabu di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu sebanyak 8,5 kg berbentuk 9 bungkus plastik yang kami dapatkan dari kurir narkoba. Barang bukti sabu ditemukan di sebuah koper hitam merk Polo Paris, yang berada di sebuah mobil Daihatsu Calya berwarna orange metalic dengan nomor polisi A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka,” ujar Brigjen Pol Trijulianto Djatiutomo saat Konferensi Pers.

Ia mengatakan kurir tersebut bernama Chairil Ubaidi alias Dedi (53), tersangka diamankan di Jalan Raya Palembang – Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.

“Tentu ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, terutama di Pasal 91 ayat 2. Barang bukti itu didapat dengan berat netto 8,6 kilogram, tapi kita hanya memusnahkan 8,5 kilogram karena sisanya dipergunakan untuk pemeriksaan di Lab Forensik Polda Sumsel dan pembuktian di pengadilan,” kata Brigjen Pol Djati.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan, diketahui tersangka membawa sabu tersebut dari Medan Sumatera Utara yang mana akan mengantar barang haram tersebut ke Bandar Narkoba jaringan Musi Bnyuasin-Banyuasin bernama Anton Widodo.

“Saat kita telusuri saudara AW kabur, AW adalah bandar dari jaringan pengedar narkoba di kawasan Musi Banyuasin hingga Kota Palembang,” jelasnya.

Djati mengungkapkan jika tersangka Dedi dijanjikan akan dibayar sebesar Rp100 juta untuk sekali penghantaran Sabu dari Medan, Sumut ke Betung dan Sumsel. Menurut pengakuan tersangka, kata Djati, ia baru dibayarkan sebesar Rp30 juta.

“Dia baru dibayar Rp30 juta, sedangkan perjanjiannya dibayar Rp100 juta. Dengan upah yang besar inilah orang-orang tertarik untuk mendapatkan uang yang instan, sehingga kejahatan extraordinary ini terus terjadi di Indonesia termasuk di Sumsel,” ungkap dia.

Karena perbuatannya, CU dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. (Tia)