BPKH Minta Subsidi Haji Turun Jadi 30 Persen

Palembang414 Dilihat

Palembang, Focuskini

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta UU 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan jemaah calon haji perlu adanya revisi karena dinilai tidak mencantumkan isu-isu terkini termasuk tidak menghitung mitigasi resiko dan kerugian yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Kami berharap biaya subsidi haji pada 2025 tidak lagi 35 persen, tetapi diturunkan menjadi 30 persen. Sehingga biaya ibadah haji yang dikeluarkan jemaah menjadi 70 persen dari nilai biaya perjalanan ibadah haji (BPIH),” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira pada acara Gethering bersama media, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan jika idealnya memang 70 persen dari jemaah dan 30 persen bersumber dari subsidi haji, dan saat ini pihaknya telah menyampaikan rancangan revisi UU tersebut kepada Legislatif.

“Kalau porsinya 70 persen dibanding 30 persen, maka nilai manfaat InsyaAllah masih ada sisanya untuk ditabung menjadi cadangan nilai manfaat untuk jemaah tahun-tahun berikutnya. Tapi kami hanya bisa bersaran saja, keputusan tetap ada di pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan bahwa mereka yang ingin berhaji harus memiliki kemampuan. Agar nantinya beban biaya Bipih harus lebih besar dari subsidi yang diberikan pemerintah.

“Sejauh ini memang tidak ada yang merugikan, UU yang mengatur tentang pengelolaan keuangan haji harus disempurnakan, agar BPKH bisa memperbaiki tata kelola internal,” ucapnya.

Ia menjelaskan subsidi yang diberikan kepada jemaah harus sustainable atau berkelanjutan. Pertimbangan lain adalah asas keadilan nilai manfaat yang juga harus didapatkan seluruh jemaah haji.

“Berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 BPIH rata-rata yang dikeluarkan jemaah haji mencapai Rp56 juta dari jumlah BPIH yang mencapai Rp93,4 juta,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, nilai yang dibayarkan jemaah haji sebesar Rp31 juta setelah dikurangi setoran awal mendaftar haji sebesar Rp25 juta. Sedangkan subsidi pemerintah per jemaah berkisar Rp37,4 juta.

“Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang lalu komposisinya 65 persen-35 persen. Subsidi yang diberikan yang diambil dari nilai manfaat mencapai Rp 8,3 triliun dari total keseluruhan BPIH Rp 20,3 triliun,” bebernya.

Ia mengungkapkan jika Gathering bersama awak media guna memperjelas dan memperkenalkan BPKH dan tanggung jawab BPKH.

“Seperti tugas pokok dan fungsi, investasi, dan manfaat BPKH dalam penyelenggaraan haji. Kita memang telah memiliki Media Sosial, namun dirasa kurang dan kita perlu meningkatkan silaturahmi bersama Media,” ungkap dia. (Tia)