Muba,Focuskini
Penataan aset daerah menjadi perhatian serius Pemkab Musi Banyuasin. Dalam Rapat Inventarisasi, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset yang dipimpinnya, Bupati HM Toha Tohet SH menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menertibkan aset yang berada di bawah kewenangannya.
Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Inventarisasi, Pengamanan, dan Optimalisasi Aset Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (16/04/2026) di ruang rapat Serasan Sekate.
Dalam arahannya, Bupati Toha menekankan bahwa penataan aset tidak bisa lagi ditunda karena persoalan aset daerah saat ini menjadi perhatian publik sekaligus pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap aset di instansi masing-masing.
“Masalah aset ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan juga APH. Karena itu harus segera kita tertibkan. Setiap OPD punya kewajiban mengetahui dan mengelola asetnya masing-masing,” tegasnya.
Bupati Toha memberikan tenggat waktu empat bulan kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan proses penertiban aset, mulai dari pendataan hingga penyelesaian administrasi. Ia menargetkan pada Agustus mendatang seluruh persoalan aset sudah harus selesai.
“Empat bulan saya beri waktu. Bulan Agustus semuanya harus sudah tertib. Mulai dari administrasi, pendataan, hingga kejelasan status aset. Kepala OPD harus menyelesaikan persoalan aset di dinasnya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga meminta dukungan Kantor Pertanahan/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Sertifikasi dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus membuka peluang optimalisasi aset dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya minta Kepala BPN dapat membantu mempermudah proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Dengan sertifikat yang jelas, aset bisa kita amankan sekaligus dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penataan arsip aset daerah. Ia menginstruksikan agar seluruh dokumen dan arsip terkait aset pemerintah daerah ditata secara sistematis dan ditempatkan secara terpusat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Menurutnya, penataan arsip yang baik akan memudahkan proses pengawasan, pengamanan, serta pemanfaatan aset daerah di masa mendatang.
“Arsip aset daerah harus tertata rapi. Dokumen-dokumen aset harus ditempatkan dan dikelola dengan baik melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar mudah ditelusuri dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Bupati kembali mengingatkan bahwa setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberadaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset yang ada di instansinya. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Ke depan tidak boleh lagi ada aset yang tidak jelas keberadaannya atau tidak tercatat. Semua harus tertib, jelas statusnya, dan dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(hafis)














