Palembang,Focuskini
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2026/2027. Kebijakan ini disusun secara khusus dan terperinci untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SMA, SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Mondyaboni, S. E., S.Kom., M.Si., M.Pd., menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi tersebut telah dilakukan secara bertahap. Melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini kepada para Kepala Bidang, seluruh kepala sekolah, hingga masyarakat luas, beriringan dengan arahan dari Kementerian Pendidikan.
“Kemarin kita sudah lakukan sosialisasi bersama-sama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaksanaan penerimaan murid baru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Selatan bisa berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Secara garis besar, mekanisme SPMB tahun ini tidak mengalami perombakan total. Namun, terdapat penambahan fitur penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik, khususnya bagi lulusan SMP yang mendaftar ke jenjang SMA.
“Secara umum tidak banyak berubah, hanya ada penambahan. Khusus untuk jalur prestasi SMA, kini ditambahkan seleksi melalui Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Ini akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses penerimaan dan seleksi murid baru,” jelasnya.
Ia menegaskan, standar kapasitas kelas tetap dipertahankan, yaitu maksimal 36 siswa per rombel. Sementara itu, terkait jalur pendaftaran, kebijakan tahun ini menghilangkan sistem jalur zonasi yang sebelumnya dikenal, dan digantikan sepenuhnya oleh jalur domisili.
Yang membedakan dengan sistem sebelumnya, penilaian di jalur domisili tidak hanya semata-mata melihat jarak tempat tinggal terdekat, tetapi juga sudah memasukkan perhitungan nilai raport sebagai salah satu syarat penentu kelulusan. Data yang digunakan pun sepenuhnya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang valid.
“Di jalur domisili ini perhitungannya sudah disesuaikan, bukan hanya soal jarak, tapi nilai raport juga masuk dalam hitungan,” tambahnya.
Penyusunan juknis SPMB ini, lanjut Mondyaboni, merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh elemen pendidikan. Mulai dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah, Kementerian Pendidikan, Dewan Pendidikan, analis kebijakan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya, sehingga diharapkan aturan ini sudah tepat dan adil.
Ke depannya, setelah seluruh mekanisme disosialisasikan, Dinas Pendidikan akan segera membagikan (sharing) detail teknis operasionalnya, baik untuk sekolah negeri berasrama maupun non-asrama, ke masing-masing institusi pendidikan.
Ia pun berharap, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 ini dapat berjalan tanpa kendala berarti, transparan, dan memberikan akses yang adil bagi seluruh siswa.
“Kita berharap semuanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti di lapangan,” pungkasnya. ( Has)








