Buron Eksekusi, Terpidana Kasus Penipuan Rp 843 Juta Akhirnya Ditangkap Kejari Palembang

Palembang,Focuskini

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm), yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, S.H., M.H., bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Palembang pada hari yang sama.

“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Mailan Hangga diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Rizza.

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung

Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Hsyah)