Dana Hibah PMI OKU Diduga Dikorupsi, JPU Tuntut Yunizir dan Afua Amuri 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Palembang,Focuskini

Pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD kembali disorot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yunizir dan Afua Amuri,dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Rabu (21/1/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH, MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Jaksa turut meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp154.477.500 yang disimpan di rekening BNI Cabang Baturaja, untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dari total kerugian negara sebesar Rp308.953.978. Kerugian tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa PMI Kabupaten OKU menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp350 juta per tahun selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dana hibah tersebut dicairkan ke rekening PMI, lalu ditarik dan dikelola langsung oleh para terdakwa.

Namun, pengelolaan dana itu diduga sarat penyimpangan. Para terdakwa disebut menunjuk penyedia barang dan jasa, serta panitia kegiatan dari orang-orang terdekat, tanpa mekanisme yang sah.pembelian fiktif,
mark up harga,pengurangan volume kegiatan,
perjalanan dinas fiktif,hingga penyusunan SPJ tidak sesuai fakta.

Bahkan, terungkap adanya nota fiktif dari percetakan milik istri bendahara, serta pemalsuan cap stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan seperti percetakan, konsumsi, pengadaan pakaian, sewa gedung, hingga perjalanan dinas disebutkan sebagian besar tidak pernah dilaksanakan. Selisih anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PMI.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa dirinci sebagai berikut:Rp97,6 juta pada tahun 2022
Rp78,4 juta pada tahun 2023
Rp132,8 juta pada tahun 2024
Total kerugian negara mencapai Rp308,9 juta lebih.

Hal Memberatkan dan Meringankan
Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.(Hsyah)