Dana Hibah Rp 26 Miliar Diduga Dimainkan, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun 

Palembang,Focuskini

Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 memasuki tahap krusial. Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (30/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Marta Dinata (Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029), Yasrin Abidin (Sekretaris KPU), dan Syahrul Arifin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti, SH, MH, JPU dari Kejari Prabumulih menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

“Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.

Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
“Menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.”

“Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
Negar

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.(Hsyah)