Palembang,Focuskini
Wacana lonjakan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) memantik tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan pendanaan politik dan kesehatan fiskal daerah.
Usulan kenaikan hingga Rp 18 ribu per suara sah pada 2027 dinilai terlalu ambisius oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Saat ini, nilai bantuan parpol masih berada di angka Rp 3 ribu per suara sah. Jika usulan tersebut disetujui penuh, artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 15 ribu per suara—lonjakan enam kali lipat dari nilai sekarang.
“Iya, sedang dirapatkan. Tapi kalau bisa jangan besar-besar naiknya,” ujar Deru, Sabtu (1/3/2026).
Deru menegaskan, kenaikan bantuan bukanlah hal tabu. Ia memahami kebutuhan operasional partai politik dari pendidikan kader hingga administrasi kelembagaan memang terus meningkat. Namun menurutnya, keputusan tak bisa dilepaskan dari kemampuan APBD.
“Kalau naik sebenarnya wajar. Tapi paling kita hanya mampu Rp 5 ribu,” katanya.
Angka Rp 5 ribu per suara disebut sebagai batas realistis yang masih bisa ditanggung keuangan daerah tanpa mengganggu prioritas pembangunan lainnya.
“Paling tinggi Rp 5 ribu,” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Arinarsa, menyebut usulan tersebut belum final. Saat ini masih dalam tahap pembentukan tim kajian dan akan dilakukan studi komparatif dengan provinsi lain yang telah menaikkan bantuan parpol.
Beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat diketahui telah melakukan penyesuaian nilai bantuan.
“Iya, masih proses pembentukan tim kajian. Kita lihat juga bagaimana di daerah lain. Tapi tetap menyesuaikan kemampuan daerah,” pungkasnya. (Tia)













