Palembang,Focuskini
Dewan pengupahan Sumatera Selatan menyebut pihaknya menolak terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 yang resmi diumumkan oleh Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada, Rabu (11/12/2024).
Penolakan dilakukan dikarenakan adanya perubahan penetapan UMSP Sumsel tanpa adanya kesepakatan dengan pihak mereka. Sebelumnya, dalam pembahasan itu Dewan Pengupahan merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor. Akan tetapi, yang ditetapkan hanya 3 sektor saja.
“Kami yang juga mewakili serikat buruh menolak keras penetapan itu, karena kami merekomendasikan 9 sektor dari 21 sektor yang ada. Tetapi kenapa hanya 3 yang disahkan, dan tadi kami tidak diajak membahas terkait perubahan ini,” ujar Anggota Dewan Pengupahan Cecep Wahyudin saat dibincangi langsung usai penetapan UMP di Golden Sriwijaya, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, keputusan itu menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Ia juga mempertanyakan alasan Pj Gubernur Sumsel memgapa hanya menetapkan 3 sektor tersebut. “Tadi disebutkan kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana. Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan,” katanya.
Selain itu, menyentil besaran kenaikan UMSP yang hanya mencapai Rp 50 ribu, hal itu dianggap jauh dari rekomendasi awal. “Ini tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak para pekerja, ditambah lagi kami tidak diajak berdiskusi dan penetapan ini hanya sepihak,” ucapnya.
Ia mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Gubernur Sumsel jika keputusan tersebut tidak dicabut.
“Dalam waktu dekat langkah kami meminta gubernur untuk mencabut apa yang disampaikan tadi, kalau tidak kami akan melakukan demo besar-besaran. Walaupun kami belum melihat SK secara langsung,” ungkap dia.
Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan: 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
5. Konstruksi: Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)