Palembang,Focuskini
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Rekomendasi tersebut saat ini menunggu pengesahan Gubernur Sumatera Selatan.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengatakan keputusan kenaikan upah telah disepakati seluruh unsur yang terlibat dalam dewan pengupahan.
“Dewan Pengupahan Sumsel telah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan saat ini tinggal diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan,” ujar Cecep, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja.
Untuk UMP Sumsel 2026 kenaikan nominal mencapai Rp 261.391 dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, UMP Sumsel 2026 menjadi Rp 3.942.963. Selain UMP, UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.
Kenaikan ini berlaku untuk sembilan sektor usaha yang sebelumnya telah ditetapkan pada 2025 dan disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7.
“UMSP juga mengalami kenaikan 7,10 persen. Nilainya bervariasi tergantung sektor, namun seluruhnya berada di atas Rp 4 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan jika Dewan Pengupahan Sumsel berhasil mempertahankan sembilan sektor UMSP untuk tahun 2026.
Ia berharap kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami berharap penetapan upah ini bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025,” katanya.
Adapun sembilan UMSP Sumsel 2026 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sumsel sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.122,89
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34
3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 4.143.870,36
4. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114.297,91
5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.355,56
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38
8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42
9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, serta Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04. (Tia)








