Palembang, Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Jumat (13/3/2026), setelah yang bersangkutan sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
“Tersangka berinisial A merupakan Kepala Desa Sebokor yang menjabat sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar pihak kejaksaan.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Banyuasin selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam proses penyidikan terungkap, modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain menggunakan dana desa untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta adanya kekurangan volume pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
“Dari total kerugian negara sekitar Rp418 juta tersebut, kepala desa aktif itu baru mengembalikan sekitar Rp50 juta,” tegas pihak kejaksaan.
Kejari Banyuasin menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Hsyah)














