Palembang,Focuskini
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan dan penanganan medis terhadap kasus labio palatoskisis atau celah pada bibir guna mengantisipasi bahaya cairan susu masuk ke paru-paru yang dapat mengancam jiwa bayi.
Langkah pengetatan ini direalisasikan melalui penguatan sistem pendataan terpadu di daerah pinggiran, serta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial operasi celah bibir dan langit-langit secara berkala di tingkat kabupaten dan kota.
“Untuk operasi bibir sumbing, setiap tahun kami mengirim surat ke kabupaten dan kota,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Trisnawarman, Senin (25/5/2026).
Trisnawarman mengatakan pelaksanaan penanganan ini merupakan perwujudan langsung dari kebijakan kepala daerah dalam merespons tingginya temuan kelainan fisik tersebut di lapangan.
Pihak provinsi kini mengambil alih pengawasan secara lebih ketat guna memastikan koordinasi berjalan optimal di tingkat daerah.
“Arahan Pak Gubernur juga sudah kami laksanakan untuk menyisir kasus-kasus di kabupaten/kota,” katanya.
Menurutnya, selama ini mekanisme penjaringan data di tingkat daerah dirasa masih memerlukan langkah intervensi langsung dari tim provinsi.
Evaluasi terhadap pola komunikasi birokrasi terus dilakukan agar tidak ada penderita di area pelosok yang luput dari penanganan medis.
“Kadang-kadang kabupaten/kota hanya meneruskan surat, sehingga nanti kami akan lebih konsen meminta pendataan yang lebih detail,” imbuhnya.
Langkah pengumpulan data secara rinci ini dinilai sangat mendesak demi memutus rantai penumpukan kasus di tengah masyarakat.
Terlebih lagi, akumulasi temuan kasus kelainan di wilayah Sumatera Selatan secara nasional tergolong sangat tinggi.
“Karena berdasarkan laporan, Sumatera Selatan merupakan daerah dengan angka bibir sumbing tertinggi kedua di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait indikator pemicu kelainan, ia menjelaskan ada beragam faktor medis yang melatarbelakangi munculnya kasus celah bibir pada bayi baru lahir.
Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi internal silsilah keluarga hingga pengaruh eksternal lingkungan saat masa mengandung.
“Penyebab bibir sumbing bisa karena faktor genetik dan juga bisa akibat penggunaan obat-obatan saat hamil,” jelasnya.
Tidak hanya sebatas masalah konsumsi obat, potensi gangguan tumbuh kembang janin juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar sang ibu selama masa kehamilan.
“Selain itu, paparan zat berbahaya menjadi salah satu poin yang harus diantisipasi sejak dini,” tuturnya.
Kemudian, pola penanganan di area urban cenderung jauh lebih responsif. Kesadaran masyarakat dan kelengkapan fasilitas medis membuat tindakan operasi dapat segera dijadwalkan secara berkala.
“Karakteristik akses layanan kesehatan menjadi faktor pembeda kecepatan penanganan pasien. Kalau di kota biasanya pasien lebih cepat ditangani dan langsung menjalani operasi,” tambahnya.
Berdasarkan pemetaan geografis oleh Dinkes Sumsel, sebaran penderita kelainan ini menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan antara wilayah perkotaan dan wilayah pelosok.
“Kalau di Sumatera Selatan, kasus banyak ditemukan di daerah pinggiran seperti OKI,” lanjutnya.
Mengenai aspek klinis, kelainan celah bibir dan langit-langit ini membawa dampak yang sangat serius terhadap kelangsungan hidup anak.
Dampak paling krusial terjadi pada saat pemenuhan nutrisi harian bayi, di mana struktur anatomi mulut yang tidak sempurna berisiko tinggi memicu malafungsi saluran pernapasan, sehingga menuntut penanganan yang sangat hati-hati dari orang tua karena jika dibiarkan tanpa tindakan medis dapat mengancam keselamatan jiwa bayi secara langsung.
“Kalau labio palatoskisis atau celah bibir dan langit-langit, itu sangat memengaruhi fungsi tubuh. Bayi bisa kesulitan minum karena susu bisa masuk ke paru-paru dan membahayakan jiwa,” ucapnya.
Oleh karena adanya risiko medis yang tinggi tersebut, tim dokter spesialis biasanya menetapkan batas usia minimal tertentu sebelum pasien dinyatakan siap naik ke meja operasi.
“Batasan ini diperlukan demi memastikan kesiapan fisik bayi dalam menerima tindakan penutupan celah. Karena itu biasanya tindakan penutupan dilakukan saat usia minimal lima bulan,” katanya.
Ia juga menjabarkan potret statistik epidemiologi kasus ini di tengah masyarakat, di mana angka probabilitas kejadiannya tergolong konstan. Dari total temuan kasus, persentase keterkaitan garis keturunan keluarga memang memegang andil yang sangat mendominasi.
“Rata-rata terdapat satu kasus dari setiap seratus kelahiran,” ungkapnya.
Kondisi variasi biologis ini membuat kemunculan kasus di lapangan terkadang tidak terduga oleh pihak orang tua.
Adanya riwayat dari generasi terdahulu menjadi indikator utama yang patut diwaspadai sejak dini karena pola pewarisan sifat ini kerap melompati satu generasi di dalam silsilah keluarga.
Sehingga, pencegahan dini mutlak dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap kehamilan bagi para ibu yang memiliki riwayat garis keturunan serupa.
“Memang banyak faktor genetik yang ditemukan. Kadang ada yang diturunkan dari nenek, lalu cucunya yang mengalami,” bebernya.
Sebagai langkah antisipasi akhir, pihak Dinkes Sumsel mengimbau para ibu hamil untuk ekstra memperhatikan kondisi kandungannya.
Meskipun faktor keturunan sulit dihindari secara pasti, kontrol medis yang disiplin dapat meminimalkan dampak buruk setelah kelahiran karena sifat dari faktor pembawa keturunan ini sangat dinamis dan tidak kasatmata.
Sehingga, mendeteksi potensi kelainan sebelum kelahiran tetap menjadi tantangan tersendiri bagi dunia kedokteran saat ini.
“Namun karena faktor genetik tidak selalu terlihat, maka sulit diprediksi secara pasti,” tutupnya. (Tia)












