Palembang, Focuskini
Terkait dengan penetapan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang,Sunda Ariana (SA) dan Direktur Keuangan UBD, Y K sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang, Kuasa Hukum Rektor UBD Reinhard Richard A. Wattimena dari kantor pengacara D&A Law Firm menilai bahwa penetapan tersebut terkesan subjektif dan dipaksakan.
“Benar klien kami atas nama Sunda Ariana selaku Rektor UBD Palembang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipideksus Mabes Polri sebagai tersangka. Kami selaku kuasa hukum menilai bahwa dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami terkesan terlalu subjektif dan dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya Putusan Perdata yang Inkract terkait sengketa kepemilikan hak atas tanah,”tegasnya saat dikonfirmasi Focuskini,Minggu (01/06/2025).
Atas tindakan tersebut menurutna, kliennya merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak fair.Tindakan tersebut, ia anggap sebagai bentuk upaya kriminalisasi oleh penegak hukum kepada kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakannya, ada begitu banyak ketidaksesuaian fakta atau ketidakbenaran sehingga berakhir pada penerapan hukum yang sangat dipaksakan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam penetapan status tersangka tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, tentang sanggahanya terkait anggapan subjektifitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya akan disampaikan melalui hak jawab dalam menindaklanjuti pemberitaan beberapa media.
“Untuk saat ini upaya hukum yang telah kami lakukan mengajukan Gugatan Perdata di pengadilan negeri Palembang terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.(kiki)