Palembang,Focuskini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (4/3/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat. Terdakwa Panji Rangga Kusuma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Achmad Faisal selaku Direktur CV BINOTO, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus Achmad Faisal, majelis hakim turut menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar lebih dari Rp1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara, bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Namun demikian, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Achmad Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,958 miliar.
Proyek senilai Rp12,47 miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp2,1 miliar. Namun, pemeriksaan fisik oleh tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.
PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. (Hsyah)












