Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde

Palembang,Focuskini

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali mengungkap fakta menarik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Eddy Hermanto dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Eddy Hermanto yang dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, Eddy Hermanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik dalam pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.

Namun di balik pembacaan tuntutan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aldrin Tando. Nama buronan kasus Pasar Cinde itu kembali muncul dalam amar tuntutan jaksa.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah barang bukti perkara akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.

Nama Aldrin Tando sendiri sudah lama masuk daftar tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemunculan kembali nama Aldrin Tando dalam persidangan memunculkan spekulasi terkait perkembangan proses pengejaran terhadap sosok yang disebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Kasus revitalisasi Pasar Cinde diketahui menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pengembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Direktur PT Aldiron, Raimar Yousnaidi.

Perkara ini juga turut menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Selatan.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang, kini justru berujung di meja hijau akibat dugaan praktik korupsi yang terus bergulir.(Hsyah)