Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino, Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan jawaban atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan cacat hukum karena dinilai tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan. Kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. JPU menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.
“Keberatan penasihat hukum terdakwa telah menyentuh materi perkara, sehingga tidak tepat diuji dalam tahap eksepsi,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan disebut telah menguraikan secara rinci peran terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen tanah seluas kurang lebih 34 hektare yang digunakan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino.
“Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” lanjut JPU.
Atas dasar itu, JPU memohon agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, serta memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian.
Usai mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tahapan penyampaian tanggapan JPU atas nota keberatan dari pihak terdakwa.
“Majelis hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan,” ujar Harris.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan JPU telah diuraikan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 276 miliar, meski seluruhnya masih harus dibuktikan dalam persidangan.
“Penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim hingga putusan nanti,”tegasnya.(Hsyah)












