Palembang,Focuskini
Pemerintah menegaskan keberpihakannya kepada guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Pada 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan dan insentif, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus martabat ratusan ribu guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola guru, khususnya guru non-ASN.
“Dengan penyaluran tunjangan ini, kami berharap kesejahteraan guru meningkat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas semakin kuat,” ujarnya.
Menurut Nunuk, pemerintah memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN, mulai dari kepastian status hingga perlindungan kerja. Karena itu, Kemendikdasmen menyiapkan kebijakan strategis yang dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kami memastikan kebijakan penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru terus diperkuat. Guru harus dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
“Kebijakan tahun 2026 tersebut dibangun di atas sejumlah langkah besar yang telah ditempuh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK,” katanya.
Ia menambahkan,selain itu, guru non-ASN juga diberi akses luas mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang 2024–2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG.Melalui PPG, guru memperoleh pengakuan profesional sekaligus peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Dari sisi kesejahteraan, mulai 2026 pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Untuk kebijakan ini, Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun bagi 377.143 guru, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya.
“Selain insentif, guru non-ASN bersertifikat pendidik juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan, naik Rp500.000 dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG pada 2026, yang akan diterima oleh 392.870 guru non-ASN.Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok dalam SK inpassing,” jelasnya.
Sambungnya,Pemerintah juga tetap memberikan perhatian khusus kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan Khusus Guru (TKG) ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, setara TPG.
Pada 2026, anggaran TKG mencapai sekitar Rp706 miliar, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima juga bertambah menjadi 28.892 guru.
“Memasuki 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya agar kebijakan yang berpihak pada guru menjangkau seluruh wilayah Indonesia.Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Guru harus merasa aman, dihargai, dan didukung agar pendidikan bermutu untuk semua dapat terwujud,” katanya
Sementara itu Maryati, guru swasta di Palembang, menyebut tunjangan yang diterimanya sangat membantu meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.
“Dengan tunjangan ini, saya bisa ikut pelatihan dan membeli buku literasi. Dampaknya terasa di kelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, manfaat tunjangan tidak hanya dirasakan di sekolah, tetapi juga dalam kehidupan keluarga.
“Saya bisa membantu membiayai kuliah dua anak. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi bentuk pengakuan atas perjuangan guru,”pungkasnya.(hasan)














