Hakim PN Palembang Larang Wartawan Foto Sidang Narkoba, Langgar Kebebasan Pers

Palembang,Focuskini

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang mengungkap kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai insiden tak mengenakkan. Ketua majelis hakim Parmatoni, SH tiba-tiba melarang wartawan Ketik.com mengambil foto di ruang sidang, meski jurnalis tersebut telah mengenakan ID card resmi PN Kelas IA Palembang dan mengambil gambar dari sudut belakang ruangan.

Hakim beralasan kegiatan peliputan itu mengganggu konsentrasi majelis, meski faktanya posisi wartawan sama sekali tidak mengganggu jalannya sidang.

“Hei, Mas! Kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” tegas Parmatoni di ruang sidang utama.

Sikap hakim tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Beberapa jurnalis yang kerap meliput di PN Palembang juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari hakim yang sama.

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara di PN Palembang, terutama untuk kasus-kasus sensitif seperti narkotika.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Palembang Khoiri mengatakan pihaknya akan menelusuri insiden tersebut.

“Kami akan kroscek terlebih dahulu dengan majelis hakim yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Parmatoni, saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan terselip di antara papan kayu di teras rumah terdakwa. Barang tersebut terbungkus kantong kresek hitam dan disimpan bersama timbangan digital.

“Barang itu kami temukan di teras rumah, terselip di antara papan kayu. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Rendi yang kini masih buron (DPO),” ujar saksi.

Saksi juga menuturkan, informasi mengenai aktivitas terdakwa diperoleh dari laporan masyarakat, bukan target operasi (TO). Saat penangkapan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui telah menjalankan bisnis haram itu sekitar satu bulan, dengan keuntungan Rp300 ribu setiap kali dua bungkus sabu terjual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari menambahkan, uang hasil penjualan turut disita sebagai barang bukti bersama sabu dan timbangan digital.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (Hsyah)