Harmison Empat Kali Mangkir, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Protes Keras

Palembang,Focuskini

Tim kuasa hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti menyampaikan protes keras atas ketidakhadiran saksi Harmison dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Persidangan perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/8/2026).

Dua terdakwa melalui Tim kuasa hukum, Dr Darmadi Djufri SH MH menilai Harmison merupakan saksi penting yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap secara terang perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Darmadi mengatakan, nama Harmison berulang kali muncul dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Namun, hingga kini Harmison belum juga hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saya kira ratusan kali ada satu nama yang disebut, yakni Harmison. Saksi ini sudah diperiksa oleh penyidik dan seharusnya dihadirkan dalam persidangan,” kata Darmadi usai persidangan.

Menurut Darmadi, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah empat kali memanggil Harmison. Namun, saksi tersebut belum hadir dengan alasan yang disebut mulai dari menjalankan ibadah umrah hingga sakit dan menjalani perawatan.

“Kami melihat saksi ini sangat krusial. Kami patut menduga perannya sangat strategis dan menentukan terkait proyek Air Lemutu, termasuk persoalan yang menyebabkan proyek ini bermasalah,” ujarnya.

Darmadi menegaskan, pihaknya kecewa atas kondisi tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran saksi yang dinilai penting bukan hanya menyangkut proses pemeriksaan di persidangan, tetapi juga berkaitan dengan hak terdakwa memperoleh proses peradilan yang adil.

“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa sangat kecewa dan menyatakan protes keras. Kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya terkait ketidakhadiran Saudara Harmison,” tegasnya.

Tak hanya soal Harmison, tim kuasa hukum juga mempertanyakan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Darmadi menyebut, dari keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan, terdapat sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, termasuk pihak yang menandatangani kontrak dari perusahaan pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ketika proyek ini mangkrak dan bermasalah, menurut kami pihak-pihak yang menandatangani kontrak seharusnya juga dipertanyakan pertanggungjawabannya. Bahkan mestinya ditelusuri apakah ada pihak lain yang seharusnya dijadikan terdakwa,” katanya.

Ia menilai proses hukum terhadap kedua kliennya perlu dilihat secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam proyek tersebut dapat diperiksa secara objektif.

“Kami sangat kecewa dan mengkritisi keras proses peradilan ini. Kami akan berjuang melalui jalur tersendiri demi keadilan, kemanusiaan, dan hak-hak klien kami,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta mempertimbangkan langkah hukum lain terkait ketidakhadiran Harmison dalam persidangan.(Hsyah)

News Feed