HD Tegaskan Perusahaan Tak Taat Aturan Upah Akan Dikenakan Sanksi

Palembang,Focuskini

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.

Deru menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan yang jelas, dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Deru, Jum’at (26/12/2025).

Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan.

“UMK dan UMSK bisa sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengimbau agar pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku segera melapor.

Ia menuturkan bahwa pekerja dapat mengadukan pelanggaran ini ke serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

“Pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana, jadi kami berharap semua perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” ucap dia. (Tia)