Palembang,Focuskini
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang Sriwijaya memberikan Hak Jawab terkait pemberitaan gugatan perlawanan atas lelang eksekusi aset hotel.
Gugatan tersebut, sudah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Adapun pihak-pihak yang disebut Terlawan dalam gugatan perlawanan itu yakni :
Tina Francisco pemilik aset yang dilelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kemudian PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Palembang Sriwijaya dan Kantor BPN Kota Palembang.
Berikut Hak Jawab yang disampaikan oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya:
1. TF merupakan nasabah BRI Kanca Palembang Sriwijaya (selanjutnya disebut “nasabah”) yang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban sehingga Kredit Macet.
2. Sebagai upaya membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya, BRI telah memberikan kesempatan kepada nasabah melalui ruang negoisasi, namun ybs tetap tidak dapat memenuhi persyaratan yg ditawarkan BRI dlm negosiasi dimaksud.
3. Atas kelalaian Nasabah dalam menjalankan kewajiban yang telah diperjanjikan serta tdk dipenuhinya persyaratan yg telah diutarakan BRI dlm negosiasi, BRI sebagai pemegang hak tanggungan menggunakan hak preferennya utk melakukan Permohonan Lelang Eksekusi melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek asset yang dijaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).