Palembang,Focuskini
Polemik dugaan terkait kelengkapan Berita Acara Sumpah (BAS) kuasa hukum terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali kembali mencuat dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Tol Betung Tempino Jambi.
Usai sidang, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menanyakan keabsahan BAS terhadap masing-masing penasihat hukum yang mendampingi terdakwa.
Menurut Harris, masih ada anggota tim kuasa hukum yang belum dapat menunjukkan BAS, termasuk salah satu yang menjabat sebagai ketua tim.
“Memang ada yang belum menunjukkan Berita Acara Sumpah, salah satu ketua tim penasihat hukum terdakwa H. Alim belum bisa menunjukkan BAS,” ujar Harris,saat ditemui di PN Palembang, Kamis (11/12/1/25)
Ia menjelaskan, pada sidang perdana majelis hakim telah meminta BAS dari seluruh penasihat hukum. Namun ketua tim kuasa hukum tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Situasi serupa terulang kembali pada persidangan kedua, baik secara langsung karena yang bersangkutan tidak hadir maupun dari perwakilan timnya yang juga tidak membawa BAS.
Harris menegaskan, penegasan mengenai BAS adalah kewenangan majelis hakim, karena dokumen itu merupakan syarat mutlak bagi penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan.
“Tujuan kami menanyakan hal itu agar tidak terjadi peradilan sesat. BAS adalah dokumen krusial bagi penasihat hukum untuk dapat mendampingi kliennya secara sah,” tegas Harris.
Dalam persidangan, majelis hakim juga secara tegas menyatakan bahwa satu penasihat hukum, yakni Ketua Tim , hingga kini belum dapat menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti legalitas profesinya dalam mendampingi terdakwa.(Hsyah)














