Palembang,Focuskini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Permintaan tersebut disampaikan JPU KPK dalam nota pendapat atas perlawanan penasihat hukum para terdakwa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/11/2026) dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Edison alias Edi, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi selaku staf marketing perusahaan tersebut.
Dalam nota pendapatnya, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan penasihat hukum, khususnya dari terdakwa II Fika Nur Alawi dan terdakwa III Cory Erin Hardi, telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan.
Menurut JPU, keberatan yang berkaitan dengan uraian peristiwa pidana, siapa pelaku tindak pidana, serta peran masing-masing terdakwa merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan materi yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan melalui eksepsi.
JPU menilai penasihat hukum para terdakwa terlalu dini menyimpulkan persoalan tersebut sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan di hadapan majelis hakim.
“Untuk membuktikan kebenaran mengenai uraian peristiwa sebagaimana yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa atau tentang kebenaran dari apa yang telah kami dakwakan, haruslah terlebih dahulu diperiksa di depan persidangan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara,” demikian substansi nota pendapat JPU.
JPU juga menegaskan bahwa hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, pembuktian mengenai peristiwa pidana, pihak yang terlibat, serta peran masing-masing terdakwa harus dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, JPU berpendapat bahwa alasan-alasan perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa II dan terdakwa III bukan merupakan materi perlawanan terhadap surat dakwaan, melainkan telah menyentuh substansi perkara yang harus dibuktikan.
Dalam petitumnya, JPU KPK memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH agar menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Edison alias Edi, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 97/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 sah menurut hukum karena dinilai telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.
JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 67/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG atas nama terdakwa Edison alias Edi dan kawan-kawan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, JPU berharap majelis hakim dapat mengesampingkan seluruh keberatan penasihat hukum para terdakwa sehingga pemeriksaan perkara dapat berlanjut pada agenda pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.
Keputusan atas nota perlawanan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.(Hsyah)














