Palembang,Focuskini
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh pada tuntutan pidana terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.
Sikap tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa beserta penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (1/7/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi’il Amin, JPU meminta agar seluruh isi pleidoi para terdakwa dikesampingkan karena dinilai tidak mengubah fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan memohon kepada majelis hakim agar menolak nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya serta menjatuhkan putusan sesuai tuntutan jaksa,” tegas JPU dalam persidangan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan 17 Juni 2026, jaksa menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran KUR yang mengakibatkan kerugian negara.
Dalam tuntutannya, Erwan Hadi selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,06 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Terdakwa Wisnu Andrio Patra dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Juliantoro dituntut tiga tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Untuk terdakwa Dasril, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dasril juga dibebankan membayar uang pengganti yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Adapun Pabri Putra Dasalin dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Mario Aska Pratama, yakni dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim selanjutnya akan mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap seluruh terdakwa pada waktu yang akan ditetapkan kemudian.(Hsyah)














