JPU Tuntut Hukuman Mati Maulana, Pembunuh Berencana di Malam Takbiran

Hukrim11 Dilihat

Palembang,Focuskini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH atas nama JPU Shanty Merianie, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH,MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” tegas Jaksa Shanty melalui JPU Muhammad Jauhari di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri, yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban lewat. Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara brutal. Ia menusuk korban berulang kali di bagian bahu, dada, dan leher, hingga korban tersungkur bersimbah darah di jalan.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami enam luka tusuk tajam di lengan, punggung, dan leher, serta beberapa luka lecet akibat kekerasan tumpul. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri ke wilayah Mariana sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.(Hsyah)