Kasasi Tergugat Ditolak, Sarmini Pemilik Sah Sertifikat Rumah

Pengacara Hukum Ajukan jukan SP3

Hukrim271 Dilihat

Palembang, Focuskini

Tangis Sarmini pedagang pempek mendapatkan kepastian hukum tetap terkait kepemilikan sertifikat rumahnya, yang saat ini sertifikat rumahnya digadaikan oleh menantunya.

Diketahui pokok perkaranya oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, Sulistiono (tergugat II) yang juga menantu Sarmini, didesak mengembalikan uang oleh, M Rizal (tergugat I) hingga menjaminkan sertifikat mertuanya, Karmini (Penggugat) ke M Rizal (tergugat I) berujung ke persidangan.

Dalam putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menerima dan mengabulkan Eksepsi pebanding/dahulu tergugat l untuk seluruhnya

“Menyatakan gugatan para terbanding dahulu para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Verklaard),” ungkap Hakim Kasasi

Dalam pokok pokok perkara , membatalkan putusan Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023

“Menyatakan menolak gugatan para terbanding /dahulu para penggugat untuk seluruhnya,” tegas Hakim

Menyatakan pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus tidak berwenang mengadili perkara ini

“Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 03 tertanggal 21 Juni 2021, dan Surat Pengosongan Nomor : 04 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat dihadapkan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH dan akte jual beni Nomor 01/2022 tanggal 13 April 2022 yang dibuat dihadapan Notaris /PPAT Ahmad Firdaus SH MH adalah sah dan sesuai dengan hukum berlaku,” tuturnya

Kuasa hukum Sarmini yakni Direktur LBH Bima Sakti Muh Novel Suwa SH,
mengatakan, alhamdulillah Kasasi tergugat ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Kasasi terkait putusannya,” ungkap Novel

Menurutnya Jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan ibu Karmini, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu karena ada paksaan, karena beliau anaknya tidak masuk polisi.

“Jadi diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim yang berpihak kepada ibu ini,” kata Novel

Ia juga menegaskan untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.

“Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” cetusnya

Novel juga menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan Surat pemberentian penyidikan (SP3) ke Polda Sumsel

“Ya, kita mengajukan surat SP3 ke Polda Sumsel, terkait pelaporan tergugat atas penyerobotan tanah yang dilakukan klein kita,” tegas Novel

Novel juga menceritakan kasus ini bergulir dari tahun 2001 dan kronologisnya ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi.

Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah anaknya tidak lulus meminta jaminan, kemudian ditahun 2022 mencuri lahan sertifikat ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat 1 kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan Majelis Hakim.

“Karena pertimbangan Majelis Hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” tukas Novel

Sementara itu Karmini mengaku haru saat Majelis Hakim mengabulkan gugatannya terkait sertifikat yang digadaikan menantunya

“Alhamdulillah sertifikat rumah saya kembali, saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim,” katanya sambil menangis haru

Diketahui sebelumnya dalam amar putusan, Majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, mengadili mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid RT 005/RW003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ke kepada Para Penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Kusnawi Mukhlis SH MH, menyatakan mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Kuasa pembanding semula tergugat I tersebut.

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 31 Mei 2023 Nomor 275/Pdt.G/2022/PN Plg, yang dimohonkan banding.(fadli)