Kasus Korupsi Dana PMI Palembang, Eks Wawako dan Kabag Administrasi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Palembang,Focuskini

Perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki fase penentuan. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama Kepala Bagian Administrasi PMI Palembang Dedi Sipriyanto, resmi dituntut masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/1/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4 miliar.

Selain pidana penjara, JPU Kejaksaan Negeri Palembang juga menuntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU Syahran Jafizhan menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar terhadap Fitrianti Agustinda. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana BPPD PMI yang seharusnya dialokasikan untuk operasional Unit Transfusi Darah dan pelayanan publik diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Penggunaan dana tersebut antara lain untuk pembelian papan bunga, kebutuhan rumah tangga, biaya publikasi, bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan, hingga pembelian kendaraan.

Jaksa memaparkan, pada tahun 2020 Fitrianti membeli satu unit Toyota Hi-Ace secara kredit dengan uang muka dan cicilan yang seluruhnya dibayarkan menggunakan dana PMI. Kemudian pada tahun 2023, Fitrianti kembali membeli satu unit Toyota Hilux yang juga dibiayai dari dana PMI. Kedua kendaraan tersebut diketahui tidak tercatat sebagai aset resmi PMI Palembang.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar sepanjang 2020 hingga 2023. Namun dalam pengelolaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya.(Hsyah)