Palembang,Focuskini
Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat ahirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka
Diketahui sebelumnya dalam OTT tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah mengamankan 1 orang ASN, 1 orang Ketua Forum APDESI dan 20 orang Kepala Desa se Kecamatan Pagar Gunung Lahat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Dr. Adriansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan,setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,
“Maka Tim Penyidik kejati Sumsel berhasil menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades tersebut,” Jelas Vanny saat melakukan siaran Pers, Jumad (25/7/25)
Vanny juga menjelaskan,modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka keduanya meminta agar Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode periode I sebesar Rp7 juta.
“Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara,” pungkasnya. “Jelasnya
Lanjut Vanny, Adapun perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kedua Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 11 Undang-undang Tipikor,” jelasnya.
“Perbuatan kedua tersangka ditemukan, hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi dilakukan ditahun-tahun sebelumnya. Saat ini Tim Penyidik mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65 juta, akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” ujarnya.
Bahwa selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.(ANA)