Palembang,Focuskini
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang melibatkan PT Magna Beatum dan terdakwa Raimar Yosnadi kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (17/11/25).
Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang hadir dan disidangkan adalah Raimar Yosnadi dan Harnojoyo, sementara terdakwa lain, yakni H. Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, tidak ikut dalam persidangan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH tersebut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Advokat Jauhari SH MH serta Gresseli SH MH & Rekan. Dalam persidangan itu, sejumlah fakta penting kembali terungkap.
Usai sidang, tim penasihat hukum Raimar Yosnadi, Jauhari SH MH dan Gresseli SH MH, memaparkan beberapa poin utama yang menjadi sorotan.Raimar Yosnadi Bukan Direktur PT Magna Beatum
Menurut kuasa hukum, Raimar Yosnadi bukan direktur PT Magna Beatum. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh almarhum Atar Tarigan.
“Seluruh pembiayaan proyek Pasar Cinde berasal dari dana internal PT Magna Beatum. Tidak ada penggunaan dana negara, baik APBD maupun APBN,” ujar Jauhari usai persidangan.
Jauhari juga menjelaskan bahwa kerja sama revitalisasi Pasar Cinde telah dibatalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, sehingga proyek dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan.
“Terkait persoalan cagar budaya, hal itu baru muncul setelah perjanjian kerja sama berjalan. Bahkan hasil kajian teknis Politeknik Sriwijaya (Polsri) menyebutkan bangunan Pasar Cinde sudah tidak layak beroperasi, rentan roboh, dan membutuhkan renovasi mendesak,” ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sembari menunggu keterangan tambahan dan analisis lanjutan dari para pihak terkait. (Hsyah)








