Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Palembang,Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Parwanto dan Robi Vitergo, dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, menilai majelis hakim pada prinsipnya mengadopsi seluruh analisa serta pertimbangan hukum yang sebelumnya telah disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.

“Kalau kita lihat dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, semuanya ditarik. Artinya, analisa dari kami diambil alih oleh majelis hakim,” ujar Rachmad Irwan kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Rachmad, perbedaan putusan terhadap masing-masing terdakwa hanya terletak pada pertimbangan hakim terkait faktor yang memberatkan maupun meringankan.

“Yang membedakan hanya pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa,” katanya.

Dalam fakta persidangan, jaksa juga menyoroti bahwa para terdakwa disebut tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan perintah dari pihak lain.

“Mereka bertindak atas perintah dan tidak memiliki inisiatif sendiri,” ungkapnya.

Rachmad menambahkan, majelis hakim turut menyinggung adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran, termasuk unsur eksekutif dan kepala daerah.

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa persetujuan APBD itu tidak berdiri sendiri. Ada campur tangan pihak lain, termasuk dari eksekutif dan kepala daerah, dan hal itu sudah disampaikan dalam pertimbangan hakim,” jelasnya.

Meski demikian, KPK masih akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya terkait kemungkinan pengembangan perkara.

“Terkait langkah selanjutnya, akan kami analisa lebih lanjut dan disampaikan kepada pimpinan,” tandas Rachmad.(Hsyah)