Palembang,Focuskini
Pemerintah Kota Pagar Alam terus mempercepat penataan aset daerah. Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin memimpin Rapat Koordinasi pembahasan status tanah eks Kantor Pengadilan Negeri, serta perpanjangan perjanjian pinjam pakai Gedung Kantor Bawaslu dan Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Besemah Tiga, Kantor Wali Kota Pagar Alam, Jumat (24/07/26).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perkimtan, serta Kabag Hukum Setdako Pagar Alam
Diketahui, Rapat ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum tanah eks kantor Pengadilan Negeri, sekaligus menindaklanjuti perpanjangan perjanjian pinjam pakai gedung Bawaslu dan gedung PWI yang masa berlakunya akan segera habis.
Tanah eks Kantor PN dinilai memiliki nilai strategis karena berada di pusat kota. Sementara Gedung Bawaslu dan Gedung PWI selama ini digunakan untuk mendukung tugas pengawasan pemilu dan kegiatan jurnalistik di Kota Pagar Alam.
Dalam arahannya, Sekda Zaily menekankan agar seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti hasil rapat tanpa ada penundaan.
“Saya minta kepada OPD terkait untuk segera dikerjakan secepat mungkin. Jangan sampai ditunda-tunda. Ini menyangkut aset negara dan aset daerah, harus jelas statusnya dan tertib administrasinya,”ujar Zaily.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas OPD agar proses tidak tersendat.
“Jangan kerja sendiri-sendiri. BKAD, Bagian Hukum, Perkimtan, Bapenda harus duduk bersama. Kalau ada kendala langsung laporkan. Kita selesaikan bersama agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan akan kembali memanggil OPD terkait dalam pertemuan khusus untuk mengevaluasi progres penyelesaian.
“Nanti kita agendakan pertemuan khusus lagi. Saya ingin dengar langsung sudah sejauh mana progresnya. Target kita jelas, semua dokumen harus selesai dan memiliki kepastian hukum,”pungkasnya.(delta)













