Palembang, Focuskini
Dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret pembina bersama ketua yayasan berinisial FC dan LU memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang,pada Rabu (23/7) siang.
“Iya benar. Kami telah menerima tahap II,” ungkap Kejari Palembang Hutamrin saat diwawancarai awak media.
Senada dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Dia mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2025.
“Betul hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk tersangka FC dan LU. Setelah penyerahan tersangka, kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Vanny saat diminta konfirmasi telepon.
Vanny menyebutkan, untuk tersangka LU ditahan di Lapas Wanita Merdeka. Sedangkan, untuk tersangka FC ditahan di Rutan Klas I A Pakno Palembang.
“Kalau yg SA (rektor) masih SPDP. Belumlah (jadwal sidang), habis penyerahan tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tambah Vanny.
Kedua tersangka itu diterbangkan dari Mabes Polri Jakarta ke Bandara SMB II Palembang dengan penerbangan pagi tadi sekitar pukul 07:00 WIB.
Setelah tiba di bandara SMB II Palembang, FC dan LU dibawa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri didampingi para tim kuasa hukumnya ke Kejati Sumsel guna administrasi pelimpahan tahap II.
Kemudian kedua tersangka tersebut bersama dengan Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel bertolak ke Kejari Palembang juga dalam rangka pemenuhan administrasi pelimpahan tahap II, sekitar pukul 09:00 wib.
Tersangka FC dan LU baru keluar dari Kejari Palembang sekitar pukul 14:50 wib. Dan dipindahkan secara terpisah. Tersangka FC yang merupakan ASN Kemenkeu RI ditahan di Rumah Tahanan Pakjo.
Sementara LU yang merupakan seorang dosen di salah universitas ternama di Jakarta ditahan Rumah Tahanan Wanita Merdeka.
FC keluar dari ruang pemberkasan Kejari Palembang dengan mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan celana panjang warna hitam dengan tangan terborgol.
Sementara LU dikeluarkan terpisah berselang beberapa waktu dari ruang pemberkasan dengan menggunakan kerudung biru muda yang senada dengan warna bajunya.
Tangan LU juga terlihat terborgol yang coba ditutupi dengan blus hitam.
Keduanya tertunduk dan enggan memberikan komentar saat ditanya kondisi kesehatannya oleh awak media.
Kuasa hukum mereka yang turut mendampingi FC dan LU juga enggan memberikan komentar dan bergegas ke mobil mereka usai mendampingi klien mereka masuk ke mobil tahanan.(kiki)








