Kejari Ogan Ilir Seret Legislator Aktif ke Rutan

Palembang,Focuskini

Langkah hukum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir mengejutkan publik. Seorang legislator aktif DPRD Ogan Ilir berinisial Y harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan aset negara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026). Usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Ogan Ilir, Y langsung diamankan oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir. Proses pengamanan dilakukan secara tertutup oleh jaksa yang tidak mengenakan seragam dinas.

Tanpa perlawanan, Y kemudian dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penguasaan ilegal tanah negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, H. M. Musa, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama kurang lebih lima jam, penyidik memutuskan meningkatkan status hukum Y dari saksi menjadi tersangka.

“Tim penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata H M. Musa saat menyampaikan keterangan resmi kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Y diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2008 hingga 2022, bersamaan dengan masa aktifnya sebagai anggota legislatif.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 7 Januari 2026. Penyidik menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hingga saat ini, sedikitnya 62 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah kami periksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan terdapat keterlibatan langsung dalam kasus ini,” jelas Kajari.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Pakjo Palembang, terhitung sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Y disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsidair, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman kasus dugaan mafia tanah tersebut.(Hsyah)