Palembang,Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten OKI, periode 2023–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, selaku Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, dan JH selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKI, Agung Setiawan, SH.MH.didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024,” ujar Agung berdasarkan siaran pers Senin (31/8/3026)
Agung menjelaskan, dari tiga tersangka, RP dan AF telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan JH tidak hadir memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.
“RP dan AF telah memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan. Sedangkan JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Terhadap ketidakhadiran JH, penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo, mengungkapkan perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara pembiayaan KUR pada PT BRI Tbk Unit Pampangan tahun 2023–2024 sebesar Rp1.083.351.139,” jelas Purnomo.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR tersebut.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RP dan AF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung.
Keduanya ditahan terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Agung menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejari OKI berkomitmen mengungkap perkara secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penyidikan masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak dalam proses hukum,” tegas Agung.
Ia menambahkan, penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya Kejari OKI mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Hsyah)














