Palembang,Focuskini
Pemerintah mengumumkan penutupan sementara aktivitas wisata pendakian di sembilan taman nasional akibat tingkat kerentanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tinggi serta untuk memfokuskan alokasi pemadaman armada helikopter, Senin (31/8/2026).
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melapor kepada Presiden dan menggelar rapat evaluasi Karhutla bersama Kepala BNPB Suharyanto di Palembang.
Ini sekali lagi maksudnya adalah bukan kita membatasi keinginan para pendaki untuk menaiki taman nasional kita, tapi karena risiko yang sangat tinggi,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat.
Menhut menjelaskan bahwa armada helikopter water bombing yang semestinya dikerahkan penuh di enam provinsi prioritas Karhutla terpaksa terbagi ke sejumlah taman nasional akibat munculnya titik api hebat di wilayah konservasi.
Ia mencontohkan insiden Karhutla di kawasan Bromo Tengger Semeru yang sempat membuat sekitar 170 pendaki terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim gabungan.
Berdasarkan edaran resmi KSDAE, kawasan yang ditutup sementara karena tingkat kerentanan Karhutla tinggi meliputi sembilan lokasi wisata pendakian KSA dan KPA:
1. Pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)
2. Taman Nasional Kerinci Seblat
3. Taman Nasional Gunung Ciremai
4. Taman Nasional Tambora
5. Taman Nasional Manusela
6. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
7. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
8. Taman Nasional Gunung Leuser
9. Taman Nasional Lorentz (Jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba)
Sementara itu, untuk kawasan dengan risiko sedang, pemerintah menerapkan kebijakan wisata pendakian dibuka terbatas dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman, meliputi:
1. Taman Nasional Gunung Rinjani
2. Taman Nasional Gunung Merbabu
3. Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro)
4. Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Menhut mengingatkan seluruh elemen masyarakat, petani, hingga korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan mengingat puncak musim kemarau dan ancaman El Nino kuat diprediksi berlangsung hingga awal Oktober.
Untuk menekan potensi bahaya, edukasi juga terus diperluas dengan melibatkan influencer serta generasi milenial di media sosial. Di sisi penegakan hukum, pemerintah menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan tanpa diskriminasi.
Kementerian Kehutanan telah memberi sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan, sedangkan kepolisian mengusut 72 tersangka kasus Karhutla dari unsur individu maupun korporasi.
“Jika Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa pendekatan hukum adalah hal yang utama dan pendekatan hukum ini harus tidak diskriminatif. Tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” tegas Raja Juli Antoni.
Ia menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum secara nyata penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran.
“Karena hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan efek jera kepada orang yang lain yang memang punya niat buruk dalam melakukan sikap buruk,” ucapnya. (Tia)








