Palembang, Focuskini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang membanggakan. Sepanjang tahun berjalan, Kejari Palembang berhasil memberikan kontribusi signifikan dalam penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, SH, MH, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan berbagai capaian kinerja dari seluruh bidang.
Didukung oleh 182 pegawai yang tersebar di berbagai bidang, Kejari Palembang mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan terukur.
Di bidang Intelijen, Kejari Palembang menjalankan fungsi pencegahan melalui 148 kegiatan Lid/Pam/Gal, 5 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), 2 kampanye antikorupsi, 4 kegiatan penerangan hukum, 4 program Jaksa Menyapa, serta 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah potensi tindak pidana sejak dini.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani 1.886 perkara prapenuntutan, 1.396 perkara penuntutan, dan 1.425 perkara eksekusi. Selain penegakan hukum konvensional, Kejari Palembang juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif melalui penyelesaian 12 perkara dengan mekanisme Restorative Justice.
Pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palembang menangani 6 perkara penyelidikan, 7 perkara penyidikan, serta 20 perkara pada tahap pra-penuntutan dan penuntutan. Sebanyak 30 terpidana kasus tindak pidana korupsi telah dieksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Palembang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16,38 miliar.
Kinerja positif juga ditunjukkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui 236 kegiatan pemberian pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum, 13 layanan Halo JPN, serta 12 layanan informasi dan pelayanan hukum gratis. Dari bidang ini, keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp3,73 miliar.
Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menangani 1.464 perkara terkait pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti, sitaan, dan rampasan. Melalui bidang ini, Kejari Palembang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp15,75 miliar.
Atas capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang meraih sejumlah penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2025. Penghargaan tersebut antara lain Juara Umum Kejari se-Sumatera Selatan, peringkat pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta satuan kerja dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di bidang pemulihan aset. Total PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp35,87 miliar.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan nilai Integritas, Wibawa, Amanah, dan Kolaboratif.(Hsyah)








