Palembang,Focuskini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Salah satu perkara yang kini tengah didalami adalah dugaan korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019 hingga 2025.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (14/4/2026). Langkah tersebut dilakukan guna mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Sekayu. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor CV R yang berlokasi di kawasan Kalidoni, Palembang, serta di kediaman seorang saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita terdiri dari perangkat elektronik dan dokumen penting, antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang berhubungan dengan aktivitas pelayaran dan administrasi terkait.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lapangan dilaporkan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif selama proses berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang sah.
“Penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelayaran di Sungai Lalan. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Vanny, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, Kejati Sumsel akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengembangkan penyidikan berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh.
Kejati Sumsel memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(Hsyah)








