Kejati Tangkap Buronan Mantan Kades Mulyoharjo Terkait Korupsi Lahan Sawit

Hukrim30 Dilihat

Palembang,Focuskini

Tim Penyidik bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Buronan berinisial BA, di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang,Selasa (11/3/25)

Tersangka BA yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016, sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan hari ini pihaknya berhasil menangkap Tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra.

“Penangkapan terhadap tersangka BA berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 04 Maret 2025, namun setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian Tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.”jelas Vanny dalam siaran Pers, Selasa (11/3/25)

Vanny juga menjelaskan, Dalam rilis sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 s/d 2016 sebagai salah satu Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

“Tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah”jelasnya

Selanjutnya vanny kembali menjelaskan, yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang”jelasnya

Untuk modus Operandi vanny menjelaskan
Bahwa Tersangka BA bersama – sama dengan Tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Adapun Perbuatan Tersangka BA melanggar :
Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

“Kedua Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.”Tutupnya (ANA)