Palembang,Focuskini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta setiap kepala daerah yang ada di wilayah masing-masing wajib menginventarisasi tiap sumur minyak ilegal milik masyarakat.
Hal itu telah tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025.
“Kegiatan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi yang siap diterbitkan dan saat ini masih dalam proses perundangan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pada keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/6/2025).
Bahlil menjelaskan isi dalam surat tersebut bahwa kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya.
Selain itu, hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
“Jadi kami meminta agar sumur minyak masyarakat yang telah eksisting dapat dijalankan dengan upaya pembinaan dan perbaikan secara bertahap,” tegasnya.
Kemudian, ia juga meminta agar tidak ada lagi penambahan jumlah sumur minyak masyarakat yang baru selama proses penanganan berjalan.
“Jadi kami harapkan agar gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas/BPMA, KKKS atau pihak terkait lainnya bisa menyampaikan konfirmasi apakah saat ini ada sumur minyak masyarakat eksisting,” ucapnya.
Diketahui, wilayah yang terdapat sumur minyak ilegal yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta seluruh aktivitas penambangan sumur tua atau sumur masyarakat yang telah ada untuk ditunda.
“Tentu ini untuk memperlancar proses inventarisasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Kementerian ESDM. Tahapnya sekarang menginventarisasi dulu, jadi jangan ada penambangan sampai prosesnya rampung,” katanya.
Ia menekankan pada seluruh bupati di wilayah penambangan sumur minyak masyarakat, agar melakukan pengawasan secara ketat.
“Ini perlu, karena untuk mencegah potensi munculnya sumur ilegal baru atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi. Ini juga perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM,” kata dia. (Tia)