Pagaralam, Focuskini
Beberapa hari belakangan viral di berbagai laman pemberitaan jika Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam yakni UB diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang perempuan yakni R (23) yang tak lain adalah karyawan atau pekerjanya sendiri.
Diketahui jika kasus ini terjadi pada penghujung 2025 lalu, atau tepatnya 30 November 2025 sekira pukul 09.09 WIB, dan atas kejadian tersebu korban pun langsung membuat laporan ke Polres Pagar Alam dengan nomor LP/B/252/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 08 Desember 2025 pukul 18.19 WIB.
Sementara Kuasa Hukum korban Oscar Harris, menyampaikan harapannya agar terduga pelaku segera diamankan oleh aparat kepolisian, karena saat ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku.
Pasalnya, Lanjut Oscar Harris kekerasan seksual atau pelecehan tidak bisa ditoleransi karena merusak dan merendahkan martabat perempuan pada umumnya.
“Kami sangat prihatin bahwa korban merupakan bagian dari instansi pemerintah yang seharusnya menjamin keamanan dan perlindungan. tindakan tersebut justru merusak masa depan korban dan nama baik korban.”tegasnya.
Menyikapi hal ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam membenarkan, jika pihaknya tengah mendalami laporan dari korban dan sudah masuk dalam proses penyelidikan.
” Ya benar kita telah menerima laporan dari korban dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman”, ungkap Kanit PPA Polres Pagar Alam IPDA Joni Firmansyah
Ia menjelaskan, saat ini memang sedang bergulir sementara salah satu alat bukti pihaknya telah mengirim ke Laboratorium (LIB) ke Polda Sumsel
“Sabar ya kawan – kawan Kita tunggu kita tunggu dulu hasilnya, jangan buru – buru apalagi sekarang kita harus ikuti KUHP yang baru jadi kita harus menyesuaikan jangan buru -buru secepat kilat kita kerja sesuai Aturan yang berlaku.”imbuhnya.(delta)








