PALEMBANG, FOCUSKINI – Pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan aset daerah berupa lahan Pasar Cinde Palembang akhirnya berujung pemutusan sepihak.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, di Pengadilan Negeri Palembang yang digelar di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Selasa (10/2).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra, terdakwa PT Magna Beatum Cabang Palembang, Raimar Yousnaidi, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa penghentian kerja sama tidak dilakukan melalui mekanisme pemutusan kontrak sejak awal.
Raimar mengungkapkan, pada April 2019, Gubernur Sumsel Herman Deru secara lisan menyampaikan permintaan agar PT Magna Beatum mundur dari proyek revitalisasi Pasar Cinde. Penyampaian tersebut dilakukan langsung pada direksi dan komisaris PT Magna Beatum dalam pertemuan di rumah Dinas Gubernur Griya Agung.
Namun, kata Raimar, pihaknya tidak menyetujui permintaan tersebut dan tetap melanjutkan pekerjaan fisik di lapangan. Hingga April 2020, PT Magna Beatum telah menanam sekitar 1.980 tiang pancang dengan diameter 60 sentimeter dan panjang rata-rata 12 meter dan 9 meter., dengan biaya fisik dan non fisik yang telah dinkeluarkan 109 Miliar
“Setelah Covid-19 mereda, kami berencana melanjutkan pekerjaan kembali pada April 2021. Tapi kembali mendapat penolakan dari Gubernur. Bahkan dilakukan rapat-rapat yang intinya meminta kami mundur,” ujar Raimar menjawab pertanyaan kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati.
Menurut Raimar, puncaknya terjadi pada 22 Februari 2022, ketika Pemprov Sumsel secara resmi memutus kerja sama BGS tersebut secara sepihak melalui surat gubernur,
Pengacara Alex Nurdin menanyakan apakah pemutusan PKS melalu mekanisme persetujuan DPRD Provinsi Sumsel, seperti halnya pada saat penandatangan perjanjian 18 Maret 2016. Pemprov Sumsel setelah pencabutan kerjasama juga merencanakan pembangunan Pasar Cinde menggunakan APBD Provinsi Sumsel.
“Kami sudah berupaya musyawarah agar bisa melanjutkan pekerjaan, tapi tidak pernah digubris,” tegas Raimar.
Atas pemutusan sepihak tersebut, PT Magna Beatum kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Gubernur Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang pada Mei 2025.
Raimar menambahkan, hingga kini sudah lebih dari empat tahun sejak proyek dihentikan, namun revitalisasi Pasar Cinde belum juga dilanjutkan.
“Sudah empat tahun lebih diputus, sampai hari ini Pasar Cinde tidak kunjung dibangun,” katanya.
PT.MB tetap komitmen mengembalikan Dana Custmomer, Jika tidak di batalkan BGS oleh Gubernur Sumsel Sesuai Perjanjian PPJB.
PT Magna Beatum Dalam menjalan pekerjaan berpedoman pada Perjanjian Kerjasama dengan Gubernur Sumatera Selatan tgl 18 Maret 2016, melalu proses persetujuan PANSUS DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin juga menanyakan apakah terdapat janji atau pemberian fee kepada kliennya terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Tidak ada fee,dan janji fee” tegas Raimar.
Ia juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Alex Noerdin, selama proses kerja sama berlangsung.
Raimar turut menjelaskan, pada Januari 2015 sampai maret 2016, Cinde belum di daftarkan sebagai Cagar budaya dan kontrak BGS ditandatangani pada Maret 2016, Dirut PT. Magna Beatum telah menanyakan status Pasar Cinde ke Dinas Pariwisata Palembang terkait cagar budaya Januari 2015
“Kami tanya apakah cagar budaya atau bukan, dijawab bukan. Bahkan disebut belum didaftarkan,” katanya.
Namun, pada akhir Juni 2016, Pasar Cinde justru didaftarkan sebagai cagar budaya, sehingga proyek revitalisasi mengalami hambatan serius.
“Dua tahun kami tidak bisa berbuat apa-apa, tapi biaya terus keluar,” ujarnya.
Selain Raimar, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Harnojoyo, Harobin Mustafa, dan Febrianto, serta saksi lainnya.













