Kondisi Menurun, Sidang Eksepsi Alex Noerdin Ditunda Dua Pekan

Palembang,Focuskini

Sidang eksepsi terdakwa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali ditunda. Penundaan ini terjadi karena kondisi kesehatan Alex Noerdin menurun dan ia masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan hendak dimulai di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH, kuasa hukum menjelaskan bahwa Alex Noerdin tidak dapat hadir karena masih dalam masa pemulihan. Sebelumnya, ia dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, namun akhirnya dirujuk ke RS Siloam Jakarta karena keterbatasan fasilitas medis.

“Surat yang kami terima menyebutkan bahwa terdakwa dirawat sejak 15 November. Awalnya dirawat di Siloam Sriwijaya, tetapi karena peralatan medis kurang memadai, beliau dirujuk ke RS Siloam Jakarta,” ujar Titis Rachmawati SH MH tim kuasa hukum Alex Noerdin.

Titis menambahkan bahwa kliennya menjalani operasi kantong empedu, sehingga belum dapat dipastikan kapan bisa kembali mengikuti persidangan. Majelis hakim dan jaksa kemudian mengusulkan agar sidang eksepsi digelar secara Zoom dua pekan mendatang.

“Kami belum bisa memastikan kapan beliau bisa kembali ke Palembang, jadi prediksi sementara sekitar dua minggu,” jelas Titis.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi SH MH,mengungkapkan bahwa selama menjalani perawatan di Jakarta, Alex Noerdin tidak berada dalam status tahanan baru. Namun, status hukuman yang sedang dijalaninya tetap diawasi ketat oleh Rutan Pakjo, yang turut didampingi petugas dari Rutan Salemba.

“Dalam perkara ini memang tidak ada penahanan. Tetapi karena beliau masih menjalani hukuman di Rutan Pakjo dan membutuhkan perawatan, maka dirujuk. Pengawalan tetap dilakukan oleh petugas dari Rutan Pakjo dan Rutan Salemba,” kata Redho.

Redho juga meminta masyarakat Sumatera Selatan untuk mendoakan kesembuhan Alex Noerdin.

Sidang eksepsi berikutnya dijadwalkan digelar dua pekan mendatang, bersamaan dengan terdakwa lainnya, Eddy Hermanto, karena keduanya berada dalam satu berkas perkara.
(Hsyah)