Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Pagaralam,Focuskini

Nasib 1.727 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam kini berada di persimpangan jalan. Masa kerja mereka akan resmi berakhir pada 30 November 2026.

Namun, Menjawab kegelisahan ribuan pegawai tersebut, Pemkot Pagar Alam akhirnya mulai tancap gas menyiapkan proses perpanjangan kontrak.

Plt Kepala BKPSDM Kota Pagar Alam, Rizki Kurnia Jaya, menegaskan proses perpanjangan ini tidak bisa main-main. Semua harus tunduk pada aturan ketat Peraturan MenPAN-RB RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Pemkot memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,”jelasnya.

Untuk mempercepat proses, Rizki memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka wajib segera menyampaikan usulan perpanjangan ke BKPSDM.

Dokumen yang diminta tidak sedikit. OPD harus melengkapi surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan yang ditandatangani Kepala OPD, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar nominatif siapa yang diperpanjang dan siapa yang diberhentikan dalam format Excel.

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi sepele justru menghambat dan merugikan nasib pegawai,”imbuhnya.

Tak hanya perpanjangan, OPD juga diminta tegas mengusulkan nama-nama yang akan diberhentikan lengkap dengan dokumen pendukungnya.

Semua format sudah disiapkan dan bisa diunduh lewat tautan resmi Pemkot. Batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan Oktober 2026 pada jam kerja, dalam bentuk hardcopy dan softcopy hasil scan asli berwarna maksimal 1 MB per file.

Riski meminta OPD tidak menunda-nunda. Jika lewat deadline, proses perpanjangan 1.727 pegawai itu bisa berantakan.

Ia menyebut, Dari total 1.727 PPPK Paruh Waktu, ternyata tidak semuanya bertahan. Riski mengungkapkan ada 18 orang yang sudah mengundurkan diri.

“Ada 18 orang yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, seperti ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Kini, dengan tenggat waktu yang mepet, bola panas ada di tangan para Kepala OPD. Gerak cepat mereka akan menentukan apakah 1.709 PPPK lainnya bisa tetap mengabdi atau harus berhenti di tengah jalan.

“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya

News Feed