Kontraktor Mengeluh, Pengerjaan Proyek 2023 Hingga 2025 Belum Dibayarkan Pemkab OKI

OKI, Focuskini

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada pihak ketiga (kontraktor) yang telah menuntaskan pekerjaan proyek sejak tahun 2022 hingga 2024.

Informasi di lapangan menyebutkan, sejumlah kontraktor masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dengan nilai tunggakan mencapai 95% hingga 100%. Hingga kini, setelah menjabat lebih dari sembilan bulan sejak dilantik pada (20/2/2025) lalu. Dan hingga kini akan memasuki akhir tahun, pihak pemkab OKI belum ada kepastian untuk membayar hutang tetsebut tanpa alasan jelas, bahkan hutang defisit kepada pihak ketiga ini pun seakan diabaikan begitu saja. Rabu (3/12).

Padahal, pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025, Pemkab OKI memiliki peluang untuk menganggarkan pelunasan hutang tersebut. Terlebih, APBD OKI mengalami kenaikan signifikan dari Rp2,599 triliun menjadi Rp3,109 triliun, atau meningkat sekitar Rp521 miliar.

Pengamat Nilai Tak Ada Perencanaan Anggaran yang Matang

Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Aprin, Dr. Farid Wadjdi, SE., M.Si., menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran pemerintah.

“Setahu kami, tidak pernah ada kontrak proyek pemerintah yang menyebutkan pekerjaan selesai tetapi pembayarannya dihutang. Ini jelas bentuk ketidakteraturan dan lemahnya perencanaan sejak awal,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Pembangunan dan Birokrasi OKI, Ir. H. Arahman Puspo Rawas, menegaskan pembangunan seharusnya berjalan seiring dengan kemampuan anggaran.

“Perencanaan proyek harus profesional dan sesuai anggaran yang tersedia, bukan dipaksakan demi kepentingan tertentu. Akibatnya, kontraktor menjadi korban karena dana tidak tersedia,” tegasnya.

Puspo menambahkan, meski baru menjabat kurang dari satu tahun, Bupati Muchendi tetap memiliki tanggung jawab menyelesaikan defisit tersebut.

“Minimal, tahun 2025 ini sudah ada upaya pembayaran sekitar 30% dari total hutang. Jangan menghindar dari tanggung jawab, karena ini menyangkut stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses kontrak kerja.

“Dalam kontrak resmi, tidak pernah ada klausul yang menyatakan pekerjaan selesai tetapi tidak dibayar. Jika itu terjadi, bisa menjadi dasar gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.

Salah satu kontraktor SL mengatakan bingung dengan sikap pemkab dan berharap untuk segera mendapat kejelasan akan pembayaran hutang tersebut, mengingat bahwa pekerjaan telah selesai tahun 2023.

“Kita heran, pekerjaan selesai tahun 2023. Namun dari piihak dinas tidak ada pemberitahuan secara resmi, tiba-tiba di awal tahun 2025 ada pengakuan hutang dari pihak dinas akan tetapi SPH (Surat Pengakuan Hutang) tidak jelas kapan akan dibayar”,akunya.

Hingga berita ini diterbitkan Bupati dan DPRD OKI masih bungkam, meski telah melakukan upaya konfirmasi. (Hendra)