Palembang,Focuskini
Kasus oknum polisi bernama Bripka Rio Manurung yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar terus bergulir.
Terbaru, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kost an di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1 Palembang lokasi tempat oknum melakukan penganiayaan.
Dalam olah TKP tersebut dihadiri oleh korban Wina Septianty. Ia ditanyai 25 pertanyaan. Korban mengaku mendapat ancaman dari pelaku bahwa orang tuanya akan dibunuh.
“Tadi saya ditanyai 25 pertanyaan mulai dari kronologis kejadian, hubungan antara saya dan pelaku serta soal airsoft gun yang digunakan pelaku saat mengancam warga waktu melerai perkelahian kami,” ungkap Wina, Sabtu (19/4/2025).
Kata Wina, pelaku tak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mengancam akan membunuhi orang tuanya.
“Dia juga mengancam akan bunuh orang tua saya. Saya jadi takut,” kata Wina.
Kini, Bripka Rio Rolando Manurung akan menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus,-red) selama 30 hari kedepan di Propam Polda Sumsel.
Anggota Polrestabes Palembang itu juga dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. (uci)