Palembang,Focuskini
Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (15/9/25)
Apapun yang terlibat dalam perkara ini yaitu terdakwa Brisvo Diansyah selaku Plt Kadisperindag PALI, dan tetdakwa Muhtanzi Basyir selaku pihak ketiga
Dihadirkan majelis hakim PN yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali menghadirkan 5 orang saksi
Saat JPU mencecar saksi Romy, dalam pelaksanaan kegiatan,apakah anggaran yang digunakan setiap pelatihan itu sama, seperti kegiatan sebelumnya, sebelum adanya perubahan
“iya Pak kegiatan itu sama seperti sebelumnya “ujar saksi saat menjawab pertanyaan dari JPU Tekait ditujuh kegiatan untuk pembelanjaan bahan APK , saksi menjelaskan itu dilaksanakan masing-masing per kegiatan tidak untuk sekaligus.
“Jadi ketika di audit BPKP terkait pembelanjaan APK, itu ditemukan terdapat tidak sesuai dengan mata yang dianggarkan “Ucap saksi
Kemudian JPU kembali bertanya siapa yang menunjukkan harus belanja di CV Nusantara. “Itu yang menunjukkan adalah tim dari pak Brisvo “jelas saksi Romy
Saudara tau tidak, CV Nusantara itu lokasi dimana? di pangkalan pak, dan itu letaknya dirumah pak Brisvo “ujar saksi saat menjawab pertanyaan dari JPU. Lanjut JPU, Saudara tau tidak,kenapa toko itu ada dirumah pak Brisvo ? Awalnya saya tidak tau pak.
“Tapi sekarang tau, bahwa toko itu punya pak Brisvo, dan terkait pembelanjaan itu atas perintah pak Brisvo “ungkap saksi
Selanjutnya saksi juga menjelaskan, Klau direktur CV Nusantara itu adalah Yuni
Safitri , hubungan antara yuni Safitri dengan pak Brisvo itu sepengetahuan saya seperti atasan dan bawahan Disperindag “Tegas Romy
Hakim mempertegas,” tadi saudara bilang belanja di CV bintang Nusantara itu tidak sesuai dengan rapnya
Harus diperjelas, apakah misalnya SPJnya Rp 40 juta dapat barangnya Rp 50 juta, atau sebaliknya SPJnya Rp 40 dapat barangnya Rp 20 juta coba jelaskan yang mana Apakah lebih sedikit SPJnya atau lebih banyak SPJnya nilai barangnya, tanya hakim kepada saksi
“Nilai barangnya lebih sedikit dari SPJ nya “Ucap saksi saat jawab pertanyaan hakim ketua
Terus yuni Safitri itu atasannya atau bawahan dari pak Brisvo,tanya hakim lagi kepada saksi
“Untuk Yuni Safitri adalah Bawahan dari pak Brisvo “Ucap saksi Lagi saat dipersidangan
Lanjut JPU kembali bertanya Kepada Saksi Adit Soal-soal bahan bahan yang di perbelanjakan untuk satu kegiatan itu totalnya berapa.?
“Untuk satu kegiatan perbelanjakan itu Totalnya sekitar Rp 12 juta “Ucap saksi
Lanjut JPU kembali bertanya, berapa Anggaran yang diajukan untuk satu pelatihan itu sebenarnya?
“Jadi Sebenarnya Anggaran yang Ajukan oleh pak Brisvo itu,Untuk satu kegiatan pelatihan itu sebesar Rp 100 juta jadi klau dua kegiatan perpelatihan itu Totalnya Rp 200 juta “Ucap Saksi
Lalu pengeluaran yang telah dikeluarkan untuk satu kegiatan pelatihan itu berarti totalnya Rp 12 juta, tanya JPU
“Iya pak,Jawab saksi saat disidang, tanya JPU lagi, atas perintah siapa saudara saksi meperbelanjakannya, atas perintah pak Brisvo “jawab saksi lagi
Kenapa bukan CV mas Sukun yang berbelanja tanya JPU.
“Saya ngak Tau Pak, saya hanya diperintahkan oleh Pak Brisvo dan atas perintanya, “Ungkap Romy
Diketahui Dalam dakwaannya JPU Kejari Palembang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terjerat dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada anggaran tahun 2023.
Total pagu anggaran proyek ini sendiri senilai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel menyatakan, dalam perkara ini terjadi terjadi penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tetdakwa, menurut JPU diduga terjadi dugaan mark up dan belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan, diantara lain pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, dan dugaan penyimpangan mencakup pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber, dan semua dilakukan tanpa mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung.
“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana dan semua dilakukan tanpa melalui mekanisme,” ungkap JPU saat sampaikan dakwaan.
Atas perbuatan terdakwa, Brisvo dan Muhtanzi didakwa dan diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ANA)