Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara

Palembang,Focuskini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/5/2026), dengan majelis hakim diketuai Fauzi Isa, SH, MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas ketua
majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan hak atas tanah, laporan produksi, hingga dokumen pajak tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Dalam putusan itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Husni Chandra, SH, MH, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

Menurut Husni, dakwaan Pasal 605 dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan Pasal 603.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi secara profesional tentu kami kecewa. Menurut kami perkara ini seharusnya bisa bebas,” ujar Husni kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyoroti bahwa dalam perkara tersebut hanya Amin Mansur yang dijatuhi hukuman, sementara pihak lain yang turut disebut dalam perkara telah meninggal dunia sehingga perkaranya gugur demi hukum.

Meski demikian, pihaknya menyebut terdakwa memilih menerima putusan lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang.(Hsyah)

News Feed