Palembang,Focuskini
Rencana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU belum juga dimulai. Sidang perdana yang sedianya menjadi pintu masuk proses hukum terhadap empat tersangka justru harus ditunda oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB. Mereka seharusnya menjalani sidang perdana pada Rabu (14/1/2025), namun agenda tersebut urung dilaksanakan.
Penundaan disampaikan perwakilan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang di ruang sidang. Majelis menyebut masih memiliki agenda persidangan lain sehingga belum siap menggelar sidang pembacaan dakwaan.
“Sidang hari ini belum bisa dilaksanakan karena majelis hakim masih menjalankan agenda persidangan lain,” kata perwakilan majelis di hadapan Jaksa KPK dan para terdakwa.
Majelis kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (15/1/2025) dengan agenda yang sama, yakni pembacaan surat dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski ditunda, Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir Suhan memastikan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Ia menegaskan jaksa telah siap sejak jadwal awal.
“Kami sebenarnya sudah siap hari ini, tapi karena ditunda, kami mengikuti saja jadwal dari majelis,” ujarnya.
Takdir juga memberi sinyal bahwa dakwaan yang akan dibacakan terhadap para terdakwa kali ini bukan dakwaan biasa. Menurutnya, konstruksi dakwaan tersebut berbeda dari perkara sebelumnya yang menjerat Nopriansyah dan kawan-kawan sebagai penerima.
“Substansi dakwaannya berbeda, termasuk poin-poin dan keterkaitannya dengan peran masing-masing terdakwa, khususnya Robi Vitergo dan Parwanto. Semua akan terbuka di persidangan,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menyatakan kesiapan penuh tim pembela untuk menguji dakwaan jaksa secara fakta dan hukum.
Ia menilai perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga unsur pasal yang dikenakan harus dibuktikan secara jelas.
“Kami akan menguji unsur mengatur dan bersepakat dalam Pasal 11 dan Pasal 12. Apakah klien kami memang memiliki peran aktif, atau hanya terseret karena posisi jabatan dan afiliasi politik,” tandas Sapriadi.
Dengan sidang yang kembali dijadwalkan, perhatian publik kini mengarah ke ruang sidang Tipikor Palembang, menanti seperti apa arah dakwaan baru KPK dalam kasus korupsi pokir DPRD OKU.(Hsyah)














