Palembang,Focuskini
Penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin (12/1/2026).
Keempat tersangka yang dipindahkan yakni dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Pemindahan ini dilakukan menyusul rampungnya berkas perkara dan sebagai persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut. Ia memastikan proses pemindahan berjalan aman, lancar, dan sesuai prosedur hukum.
“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad singkat kepada wartawan.
Ia menambahkan, pemindahan ini merupakan tahapan wajib setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses berlangsung, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Keduanya dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel dalam pengamanan persidangan.
Pemindahan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo menjadi sinyal kuat bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di meja hijau. Publik pun menanti jalannya persidangan yang diharapkan mampu membuka seluruh fakta dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Hsyah)








