Palembang,Focuskini
Terduga pelaku tabrak lari berinisial EP yang menewaskan korban Aprizal alias Pidang (59) di Jalan Sekayu-Muara Teladan, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Musi Banyuasin (Muba).
Dia menyerahkan diri dengan didampingi Camat Sekayu Edi Heryanto, Kamis (18/12) pagi.
Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra melalui Kanit Gakkum Aiptu Suyanto membenarkan pelaku sudah menyerahkan diri.
“Benar sudah menyerahkan diri, sekarang diamankan di Polres Muba. Masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Suyanto ketika diminta konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/12) sore.
Senada diungkapkan oleh, Kuasa Hukum Keluarga Korban Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Satukhid Kartanegara. Dia mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Muba.
“Kedatangan kami hari ini sejatinya mewakili pihak keluarga selaku korban mendesak agar pelaku dilakukan penindakan tegas. Pelaku saat kejadian diduga tidak memiliki itikad baik sama sekali kepada korban maupun keluarga,” jelas dia.
Zulfatah mengatakan, pelaku diduga tidak menunjukan rasa penyesalan dan prihatin atas yang terjadi. Terbukti, tidak berusaha menyelamatkan korban dan terkesan dibiarkan begitu saja.
” Orangtua klien kami itu manusia bukan hewan. Jadi, apabila ada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diusut dengan tuntas. Seperti ada orang lain di dalam kendaraan, karena ada saksi yang melihat di dalam kendaraan tidak hanya sopir saja melainkan ada orang lain juga,” kata dia.
Masih dikatakan dia, dia berharap pihak aparat penegak hukum dapat jelih untuk mengusut tuntas para pelaku dalam perkara ini, kami mendesak agar dari nomor kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan apakah benar atau palsu.
“Apabila palsu, telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan. Saran kami dapat dilakukan test urine apakah positif mengandung a metamfetamin agar dapat terungkap atas kelalaian dari insiden tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Ruli, kendaraan yang digunakan pada saat terjadi lakalantas saat ini sudah berubah dan diduga telah diperbaiki sehingga keadaan kendaraan telah berubah bentuk dari keadaan semula.
“Kiranya memang benar ada orang lain di dalam kendaraan pada kejadian tersebut agar orang-orang di dalam kendaraan dapat diterapkan melanggar Pasal 531 KUHP karena tidak ada bedanya perilaku sopir dengan penumpang yang membiarkan korban begitu saja ditempat kejadian,” tutup dia.
Untuk diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/12) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban Arpizal alias Pidang yang mengendarai sepeda motor usai mengantarkan anak sekolah ditabrak mobil minibus dari arah belakang. Akibatnya korban menghembuskan nafas terakhir meski sempat dirawat di rumah sakit.(









